Sabtu, 24 September 2016

Kini Pembuatan Surat-Surat Seperti KTP dan KK Telah Di Gratisakan Oleh Pemerintah

Kini Pembuatan Surat-Surat Seperti KTP dan KK Telah Di Gratisakan Oleh Pemerintah - Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yg telat pun termasuk. semuanya biaya digratiskan oleh pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan undang-undang kalau masih adanya pungutan biaya maka sanksinya bisa hukuman pidana.

Kartu Tanda Penduduk
Kartu Tanda Penduduk

peraturan tersebut tidak hanya berlaku di Jakarta saja, tetapi berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Menurut Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan pungutan liar (pungli) di lapangan, pihak pemprov berjanji akan segera menempel stiker di setiap kantor kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat juga bisa langsung menegur dan mengawasinya. Masyarakat pun diimbau agar tidak memberikan imbalan kepada petugas saat mengurus administrasi kependudukan. Meskipun ada petugas yang minta.

Diharapkan dengan digratiskannya biaya retribusi ini, masyarakat semakin nyaman dan tidak kesulitan membuat administrasi di kelurahan maupun kecamatan. Peraturan yang baru harus benar-benar diterapkan. Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran kepada masyarakat atas pembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.

Dengan ada nya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan semua wilayah di Indonesia bisa menerapkan nya dengan baik dan merata. Sehingga rakya kecil akan sangat terbantu dan tidak dipersulit lagi dalam pembuatan surat-surat ataupun kartu identitas seperti KTP dll. - Kini Pembuatan Surat-Surat Seperti KTP dan KK Telah Di Gratisakan Oleh Pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar