Jumat, 10 Juni 2016

DPR Kembali Mengesahkan Peraturan Baru Untuk Memberatkan Ahok Maju Lewat Jalur Independen

DPR Kembali Mengesahkan Peraturan Baru Untuk Memberatkan Ahok Maju Lewat Jalur Independen - Kini DPRD DKI Jakarta kembali mengesahkan peraturan baru bagi para calon Gubernur yang akan maju melalui jalur independen. Peraturan baru yang di sah kan oleh DPR di nilai sangat memberatkan Ahok untuk maju melalui jalur independen karena peraturan baru tersebut hanya memperbolehkan memberikan dukungan kepada Ahok apabila sudah berusia 20 tahun keatas. Hal tersebut sangat memukul telak bagi para pendukung Ahok yang mayoritas nya Agen Poker adalah kalangan muda-mudi yang ingin melihat pemimpin seperti Ahok kembali memimpin Jakarta.

DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta

Mengacu pada aturan yang baru disahkan DPR tersebut, verifikasi hanya bisa dilakukan pada pendukung yang namanya tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Artinya, dukungan KTP dari pemilih pemula yang sebelumnya belum Agen Domino pernah terdaftar di DPT dan DP4 untuk pasangan cagub-cawagub independen akan dianggap tidak berlaku. Tidak hanya pemilih pemula, penduduk yang baru pindah ke Jakarta sejak tahun 2014 juga tidak akan ada di DPT terakhir.

Saat semua mata memandang kearah waktu verifikasi  yang sangat padat dan kewenangan KPU yang dibuntungi, sebenarnya ada aturan yang justru lebih mencemaskan dalam verifikasi. Aturan ini secara otomatis akan merampok hak calon pemilih pemula untuk mengajukn calon kepala daerah independen. Singkatnya di Jakarta, KTP para pemilih berusia 17-20  tahun dan belum terdaftar di DPT sebelumnya, tidak akan dihitung KPU untuk mengusung Ahok.

Kini Teman Ahok belum bisa memastikan berapa jumlah KTP Pemilih Pemula yang sudah dikumpulkan oleh Teman Ahok. “ Jumlah KTP nanti kita akan buka jika Teman Ahok punya kesempatan bersaksi, BandarQ jika Undang-Undang ini diuji materi. Namun jika ini adalah permainan politik, kami  akui bahwa Bapak-Bapak di DPR telah sukses membuntungi generasi muda seperti kami. Tapi kami tak akan menyerah.

Penolakan Undang-Undang tersebut juga muncul dari beberapa kalangan aktivis dan akademis. Banyak yang menilai bahwa dengan di sah kan nya Undang-Undang baru tersebut, akan mempersulit Ahok agar tidak bisa kembali maju menjadi Gubernur DKI Jakarta yang selanjut nya. Terlihat jelas akan kepanikan dari DPR dan oknum-oknum yang resah apabila Ahok kembali terpilih nanti nya, - DPR Kembali Mengesahkan Peraturan Baru Untuk Memberatkan Ahok Maju Lewat Jalur Independen

0 komentar:

Posting Komentar